Cara registrasi kartu 3 sangat mudah. Namun, ada perbedaan antara pengguna lama dengan pengguna baru. Registrasi ini perlu Anda lakukan demi kenyamanan menggunakan kartu provider untuk kepentingan komunikasi dan akses internet.
Daftar Isi
Mengapa Harus Melakukan Registrasi Kartu 3?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu perdana harus melakukan registrasi.
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari cyber crime dan penipuan melalui panggilan telepon atau pesan singkat seperti SMS. Tidak hanya itu, registrasi juga bertujuan untuk bantu meminimalisir penyalahgunaan nomor telepon dan mencapai single identity number.
Jika Anda tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi, yaitu tidak bisa menerima atau melakukan panggilan. Sanksi lainnya adalah nomor Anda bisa saja diblokir, sehingga tidak bisa Anda gunakan.
Jadi, buat Anda yang menggunakan kartu perdana seperti 3, harus melakukan registrasi kartu 3 dengan benar.
3 Cara Registrasi Kartu 3
Bagi seluruh pelanggan kartu 3, baik pengguna lama atau pengguna baru, harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum mengaktifkan nomor perdana untuk kepentingan komunikasi. Berikut 3 cara registrasi yang bisa Anda ikuti:
1. Cara Registrasi Kartu 3 Melalui SMS
Anda bisa melakukan pendaftaran atau registrasi melalui layanan SMS. Namun, ada perbedaan antara pengguna lama dengan pengguna baru saat melakukan registrasi via SMS.
Registrasi untuk Pengguna Baru
Untuk Anda yang baru pertama kali menggunakan kartu 3, berikut tahapan yang harus Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran:
- Masuk ke menu SMS.
- Ketik REG (spasi) Nomor Induk Kependudukan (NIK)#NomorKK#. Contohnya, REG 087677882213#567898760#
- Setelah memastikan angka NIK dan KK sesuai dengan data diri Anda, selaniutnya kirim ke nomor 4444.
- Jika pesan sudah terkirim, Anda hanya perlu menunggu pesan balasan dari operator 3 yang menyatakan bahwa registrasi kartu 3 Anda berhasil dan kartu sudah aktif.
Registrasi untuk Pengguna Lama
Sedangkan untuk Anda yang sudah menggunakan kartu perdana 3 sejak lama dan ingin melakukan registrasi agar tetap aktif, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
- Masuk ke menu SMS.
- Ketik ULANG (spasi) Nomor Induk Kependudukan (NIK)#NomorKK#. Untuk proses ini hampir sama dengan cara sebelumnya. Anda hanya perlu mengganti kalimat “REG” menjadi “ULANG”.
- Setelah nomor kependudukan benar, kirim ke nomor 4444.
- Anda hanya perlu menunggu balasan dari operator 3 yang menyatakan bahwa registrasi sudah berhasil dan nomor 3 Anda telah aktif.
2. Registrasi Kartu 3 Melalui Panggilan Telepon
Tidak hanya layanan SMS, Anda juga bisa menggunakan panggilan telepon untuk mendaftarkan data diri Anda kepada operator 3. Berikut cara registrasi melalui dial up atau panggilan telepon:
- Buka menu panggilan, lalu ketik *4444# dan tekan “Panggil” atau “Call”.
- Anda bisa memilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi.
- Ketik NIK dan nomor KK dengan tepat, lalu tunggu sampai Anda menerima notifikasi atau informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil.
3. Registrasi Kartu Melalui Website
Anda juga bisa melakukan registrasi melalui website resmi operator 3. Untuk alur pendaftarannya sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi alamat website registrasi.tri.co.id.
- Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar.
- Selanjutnya, isi nomor Tri milik Anda di kolom yang sudah tersedia.
- Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di kolom lainnya. Pastikan nomor dan jumlahnya sesuai dengan data diri Anda.
- Setelah itu, Anda akan diberikan kode rahasia yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon Anda.
- Masukkan kode rahasia ke dalam kolom yang muncul. Usahakan untuk mengisinya dengan cepat dan tepat.
- Langkah berikutnya adalah memasukkan 4 angka dari nomor seri ICCID, yaitu 20 angka yang ada di bagian belakang kartu Tri milik Anda. Jika Anda pengguna iPhone, nomor seri tersebut bisa Anda lihat pada bagian Setting, dan pilih opsi General, lalu klik About, dan pilih ICCID.
- Setelah mengisi 4 angka nomor seri, Anda harus mencentang tulisan “I’m not a robot”, lalu klik “Kirim”. Proses Registrasi pun sudah berhasil Anda lakukan.
Bagaimana Cara Menghapus Data Jika Melakukan Kesalahan?
Jika Anda melakukan kesalahan saat mengisi data, Anda bisa melakukan Unreg atau hapus data registrasi yang sudah Anda lakukan tadi. Berikut cara melakukan Unreg kartu Tri:
- Kunjungi halaman website registrasi.tri.co.id.
- Pilih menu Unreg, lalu masukkan nomor telepon Tri milik Anda di kolom yang tersedia.
- Masukkan NIK dan KK di kolom lainnya.
- Jika sudah menerima kode rahasia melalui SMS, masukkan kode tersebut di kolom yang muncul pada layar.
- Klik kalimat “I’m not a robot”, lalu kirim. Tunggu sebentar hingga permintaan Anda disetujui oleh pihak operator.
- Jika sudah berhasil hapus data, Anda bisa melakukan registrasi yang benar dengan mengikuti cara-cara sebelumnya.
Sudah Tahu Bagaimana Cara Registrasi Kartu 3 yang Benar?
Itulah informasi lengkap mengenai langkah atau cara-cara melakukan registrasi bagi pengguna kartu 3, baik pengguna lama atau pengguna baru. Supaya kartu Tri tidak terblokir, Anda harus segera melakukan registrasi dengan mengikuti cara mudah di atas. Selamat mencoba!