Apa yang Dimaksud Dengan Ganti Rugi? Berikut Penjelasannya

Mendengar tentang istilah ganti rugi tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita semua. Namun apakah kalian sudah tahu apa yang dimaksud dengan ganti rugi itu?

Karena setiap konsumen dan masyarakat Indonesia tentunya wajib mengerti tentang kaidah ganti rugi agar nantinya tahu hak-hak apa saja yang wajib ia terima.

Pengertian Ganti Rugi

Pengertian Ganti Rugi
Pengertian Ganti Rugi

Jika bicara tentang arti ganti rugi, kita bisa mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang, diantaranya sebagai berikut.

1. Pasal 95 Ayat (1)

Dalam pasal ini disebutkan bahwa “Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remedy and rehabilitation) , sesuai dengan sistem peradilan yang menganut doktrin “civil law system”

2. Pasal 1 UU Hukum Acara Perdata

Sementara itu, pada Pasal 1 UU Hukum Acara Perdata ganti rugi diartikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan dalam bentuk sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dan dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang.

3. Pasal 96 Undang-Undang

Pada Pasal 96 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan bahwa pemberian ganti rugi berdasarkan beberapa pertimabngan untuk menghasilkan keputusan akhir. Oleh karena itu, selbelum ditetapkan semua hal yang terkait kerugian harus disertakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Ganti Rugi Dalam Ekspedisi

Ganti Rugi Dalam Ekspedisi
Ganti Rugi Dalam Ekspedisi

Nah ketika mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi, kita juga bisa mendapatkan ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tidak seharusnya. Contoh ketika paket yang dikirimkan hilang, rusak atau tidak sampai kepada penerima.

Jika terjadi hal semacam itu, maka pihak konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

Kemudian di dalam Pasal 188 UU LLAJ yang berbunyi, “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.”

Dan setiap penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang dan logistik tentu memiliki syarat dan aturan tersendiri dalam pemberian ganti rugi kepada konsumennya.

Contoh untuk JNE tertuang dalam poin 9.3 Syarat dan Ketentuan Pengiriman JNE Express diatur bahwa,

“Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali Tarif Pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional kecuali Kiriman yang diasuransikan.”

Kesimpulan

Ganti rugi merupakan hak setiap orang yang mengalami kerugian akibat kelalaian atau perbuatan seseorang, perusahaan atau instansi tertentu.

Nah kalian wajib banget paham tentang hukum ganti rugi dan bagaimana cara agar mendapatkan hak-hak tersebut ketika dihadapkan dengan perkaranya.

Danang

Tinggalkan komentar